Kembali ke Blog
Tips Keamanan
Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber
22 Apr 2026
Verified by Admin
Menjadi korban penipuan digital adalah pengalaman yang sangat membuat stres. Namun, panik berlebihan justru akan menghambat langkah penyelamatan dana Anda. Di Indonesia, hukum sudah mengatur sanksi berat bagi pelaku penipuan online.
Dasar Hukum Penipuan
Pasal 378 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum... diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Langkah Darurat yang Harus Diambil:
- Dokumentasi Bukti (Screenshot): Jangan hapus chat! Ambil tangkapan layar seluruh percakapan, nomor telepon pelaku, ID akun media sosialnya, dan bukti transfer.
- Lapor ke Bank Terkait: Hubungi call center bank Anda dan bank tujuan transfer pelaku. Mintalah pemblokiran rekening tujuan dengan alasan penipuan. Biasanya bank memerlukan surat laporan polisi untuk memproses permanen.
- Buat Laporan Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (Polres/Polda) ke bagian SPKT. Bawa bukti print-out chat dan bukti transfer. Laporan ini resmi dan gratis.
- Lapor ke Portal Siber: Masukkan data penipuan ke portal patrolisiber.id dan cekrekening.id agar rekening pelaku ditandai secara nasional.
Ingat!
Rekber Nusantara tidak pernah meminta biaya tambahan untuk membantu proses mediasi korban jika transaksi dilakukan melalui admin resmi kami. Selalu waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengembalikan dana dengan membayar sejumlah uang.
RN
Tim Rekber Nusantara
Edukasi Keamanan Transaksi Digital